Oleh:
Prof. Sayuti Hasibuan, PhD
Dekan Fakultas Ekonomi, Universitas Al Azhar Indonesia
Dosen Tetap Program Pasca Sarjana, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo
Abstrak
Hukum konsistensi pembangunan bangsa-bangsa adalah sebuah hukum alam yang diperlu dipatuhi oleh sebuah bangsa bilamana bangsa tersebut menginginkan keberhasilan dalam mencapai cita-citanya. Hukum ini mengatakan akhlak sosial sebuah bangsa harus sesui dengan nilai-nilai yang terkandung dalam visis dan visinya. Visi bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia dalam sejarah pembangunannya sejak proklamasi kemerdekaan telah melaksanakan strategi yang pada dasarnya adalah kapitalistik. Strategi kapitalistik ini dilaksanakan dalam regim liberal, sosialistik, liberal campuran dan neoliberal. Kapitalisme merupakan kuda tunggang dari materialisme, individualisme, kebebasan dan positivisme. Nilai-nilai ini berlawanan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam visi dan misi bangsa. Oleh karena itu Indonesia belum berhasil merealisasikan cita-cita kemerdekaannya. Untuk masa depan bangsa Indonesia perlu menggantikan proses kapitalisme dalam strategi pembangunannya dengan proses penciptaan kemampuan manusia berbasis syariah yang berisikan peningkatan keimanan, penigkatan kecerdasan, peningkatan mutu hidup dan peningkatan kekayaan materi agar cita-cita kemerdekaan bisa diwujudkan.
Kata-kata kunci: hukum konsistensi, visi bangsa, liberalisme, kapitalisme, syariah.
Download artikel di sini